Tinjauan Sistem Penjajaran Rekam Medis di RSU Bhakti Asih Tangerang

Alifatul Aulia Sagita Putri, Deasy Rosmala Dewi, Laela Indawati, Lily Widjaja

Sari


Pendahuluan:Penyimpanan rekam medis bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat ditemukan kembali dokumen rekam medis yang disimpan dalam rak filing. Pada sistem penjajaran adalah penyimpanan rekam medis di rak,maka kita menjajar dengan cara tertentu di rak penyimpanan. Rumah Sakit ini beralamat di Jl. Raden Saleh No.10, RT.001/RW.004, Karang Tengah, Kec.Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan rekam medis pasien yang dibutuhkan di Rumah Sakit Umum Bhakti Asih pada bulan Januari 2021 berjumlah 17,572 rekam medis. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuo bagaimana sistem penjajaran rekam medis di RSU Bhakti Asih Tanggerang. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisis kualitatif yaitu dengan cara observasi langsung dan menjelaskan hasil yang didapat secara lengkap mengenai pelaksanaan sistem penjajaran di Rumah Sakit Umum Bhakti Asih. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik Observasi dan wawancara. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian menggunakan sistem penjajaran Terminal Digit Filling (TDF) dan penyimpanan secara sentralisasi. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian pada bulan Januari 2021 jumlah kunjungan pasien rawat jalan 18,444 dengan rata-rata 594,9 pasien,rekam medis yang terkirim pada bulan Januari 2020 sebanyak 18,377 dengan rata-rata 592,8. Rekam medis yang ditemukan sebanyak 99,6% (18.377 dokumen rekam medis), tidak ditemukan dengan persentase 0,4 % (67 dokumen rekam medis) yang disebabkan oleh beberapa faktor sepertim faktor man (petugas), faktor money, faktor matherial, faktor mechine, dan faktor methode.


Kata Kunci


Sistem penjajaran; Rekam Medis

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Presiden Republik Indonesia. UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta : Republik Indonesia; 2009.

Kemenkes RI. Permenkes No.269/MenKes/Per/III/2008 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI; 2008.

Nuzuliyanti MF. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi di Rumah Sakit Qadr Tahun 2017. [Skripsi]: Universitas Esa Unggul; 2017.

Sartika D. Tanggung Jawab Pidana para Medis terhadap Tindakan Malpraktek menurut Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. LEX CRIME. 2017;VI(6):111.

Andria FD, Sugiarti I. Tinjauan Penyediaan Dokumen Rekam Medis di RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. J Manaj Inf Kesehat Indones. 2015;3(2):51–7.

Kurniawati A, Asfawi S. Analisis Deskriptif Faktor Penyebab Kejadian Missfile di Badian filling Rawat Jalan RSUD DR.M. Ashari Pemalang Tahun 2015. [Skripsi]. Dian Nuswantoro University; 2015.

Syafilla E& G. Faktor-faktor Penyebab Tidak Ditemukan Berkas Rekam Medis di Rak Penyimpanan di RSUD Wates Tahun 2017. [Skripsi]. Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta; 2017.

Suhartina I. Analisis Efektivitas SOP Pelaksanaan Penyimpanan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Lawang. J Manaj Inf Kesehat Indones. 2019;7(2):128.

Ismainar H. Manajemen Unit Kerja: Untuk Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Ilmu Kesehatan Masyarakat Keperawatan dan Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish; 2018. 114-115 p.

Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta : Republik Indonesia; 2009.




DOI: https://doi.org/10.33085/jrm.v5i1.5163

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.