Pernikahan Dini di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai
Abstract
Penelitian ini bertujuan hanya ingin terjadinya pernikahan di usia dini. Pada dasarnya penelitian yang digunakan yaitu tipe deskriptif, dimana peneliti mencoba atau berusaha memberikan gambaran mengenai objek yang diteliti atau bisa saja di artikan sebagai suatu tipe penelitian yang bertujuan membuat deskriptif atau gambaran secara sistematis dan aktual mengenai fakta-fakta yang di didapatkan. Dasar penelitian yaitu studi kasus, suatu pendekatan yang melihat objek penelitian sebagai suatu keseluruhan yang terintegrasi. Adapu cara penentuan informan di tentukan secara sengaja Proposif Sampling berdasarkan atas kriteria maksudnya penduduk asli yang bertempat tinggal di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan pelaku pernikahan di usia dini. Sedangkan cara pengumpulan data mengunakan teknik wawancara mendalam dengan mengunakan pedoman wawancara dan kemudian dari hasil wawancara mendalam dan observasi di jelaskan dalam bab pembahasan. Dengan demikian dapat di peroleh kesimpulan bahwa pada umumnya penduduk melakukan pernikahan di usia dini di sebabkan karena faktor perjodohan, dimana yang menjadi pasangannya tidak lain dari keluarganya sendiri, selain itu adanya kekhawatiran dari orang tua terhadap pergaulan anaknya, sehingga ada sebagian informan dipaksa menikah, serta ada juga karena kemaun sendiri untuk menikah, dengan alasan sudah tidak sanggup bersekolah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Desiyanti IW. Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Pernikahan Dini pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. J Ilmu Kesehat Univ Sam Ratulangi. 2015;5(3).
Fadjar HM, Kp S. Pemberdayaan Ekonomi, Stop Pernikahan Dini. Deepublish; 2020.
Handayani EY. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini pada Remaja Putri di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. J Martenity Neonatal. 2014;2(2):200–6.
Hadiono AF. Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. J Darussalam J Pendidikan, Komun dan Pemikir Huk Islam. 2018;9(2):385–97.
Sumbulah Umi JF. Pernikahan dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender). J Kesetaraan dan Keadilan Gend. 2012;
Malehah S. Dampak Psikologis Pernikahan Dini dan Solusinya dalam Perspektif Bimbingan Konseling Islam (Study Kasus di Desa Depok Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo). [Skripsi]. Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang; 2010.
Munawara M, Yasak EM, Dewi SI. Budaya Pernikahan Dini terhadap Kesetaraan Gender Masyarakat Madura. J Ilmu Sos Dan Ilmu Polit Univ Tribhuwana Tunggadewi. 2015;4(3):42455.
Musfiroh MR. Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jure J Huk dan Syariah. 2016;8(2):64–73.
Rifiani D. Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam. J Huk dan Syariah Jure. 2011;3(2).
Roqib M. Pernikahan Dini dan Lambat: Merampas Hak-Hak Anak. Yinyang J Stud Islam Gend dan Anak. 2010;5(2):298–311.
Fatmawaty R. Memahami Psikologi Remaja. Reforma J Pendidik dan Pembelajaran. 2017;6(2).
Husnani R, Soraya D. Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis pada Pernikahan Anak Perempuan di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut). Jaqfi J Aqidah dan Filsafat Islam. 2019;4(1):63–77.
Shufiyah F. Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. J Living Hadis. 2018;3(1):47–70.
Wagianto R. Tradisi Kawin Colong pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Al-Ahwal J Huk Kel Islam. 2017;10(1):61–84.
Widyawati E, Pierewan AC. Determinan Pernikahan Usia Dini di Indonesia. Socia J Ilmu-Ilmu Sos. 2017;14(1).
DOI: https://doi.org/10.33085/persepsi.v4i1.5038
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sponsored/Supported by:
Contact Person:
Jl. Kapten Sumarsono 107, Helvetia, Medan, Sumatera Utara - 20124, Indonesia.
Hp: +6282162165553. Tel/Faks: (061) 42084606