SOSIALISASI HUKUM TENTANG PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN
Abstract
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan yang banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, mengenai aspek hukum pernikahan dini serta dampaknya terhadap kesehatan. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, serta penggunaan media edukasi berupa leaflet dan presentasi. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum batas usia perkawinan, hak-hak anak, risiko kesehatan reproduksi, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan akibat pernikahan dini. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap yang lebih positif terhadap upaya pencegahan pernikahan usia dini dan pentingnya melanjutkan pendidikan serta mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara matang. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum yang dipadukan dengan edukasi kesehatan merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Kolaborasi antara tenaga kesehatan, aparat hukum, pendidik, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini sehingga mampu meningkatkan kualitas kesehatan, melindungi hak anak, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 2020. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Jakarta: BKKBN.
. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2021. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Kemenkes RI.
. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2021. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Kemenkes RI.
.Republik Indonesia, 2019. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
.Republik Indonesia, 2002. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. World Health Organization (WHO), 2018. Adolescent Pregnancy. Geneva: WHO.
. United Nations Children’s Fund (UNICEF), 2021. Child Marriage: Latest Trends and Future Prospects. New York: UNICEF.
.United Nations Population Fund (UNFPA), 2020. Child Marriage and Adolescent Pregnancy in Indonesia. Jakarta: UNFPA.
. BPS (Badan Pusat Statistik), 2022. Statistik Pernikahan Dini di Indonesia. Jakarta: BPS.
. Widyastuti, Y., Rahmawati, A. & Purnamaningrum, Y.E., 2019. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Fitramaya.
. Sarwono, S.W., 2018. Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
. Notoatmodjo, S., 2018. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
. Djamil, M., 2013. Anak Bukan untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika[15]. Berek, J.S. (2020) Berek & Novak’s Gynecology. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins.
. BKKBN, 2017. Modul Bina Keluarga Remaja. Jakarta: BKKBN.
. Plan International, 2019. Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia. Jakarta: Plan International Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.33085/mdj.v2i2.7239
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Sponsored/Supported by:
E-ISSN : 3123-1993
Contact Person:
Jl. Kapten Sumarsono 107, Helvetia, Medan, Sumatera Utara - 20124, Indonesia.
Hp: +6281370755055. Tel/Faks: (061) 42084606




