Faktor yang Memengaruhi Kelengkapan Pengisian Informed Consent Pasien Bedah di RS Sundari Medan

Taufik Fadhillah, Dilla Fitria, Dyna Safitri Rakhelmi Rangkuti

Sari


Pendahuluan: Informed Consent sebagai salah satu dasar pertimbangan para dokter dengan mengambil tindakan medis untuk menyelamatkan nyawa seseorang, sesuai Surat Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.HK.00.04.7.3.3725 melalui Peraturan Mentri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 tentang Informed Consent, maka dokter yang ingin melakukan operasi lebih dahulu harus memberikan informasi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, apa manfaatnya, apa risikonya, alternatif  lain (jika ada), dan apayang mungkin terjadi apabila tidak dilakukan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian Informed Consent pasien bedah di RS Sundari Medan Tahun 2022. Metode Penelitian: Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada awal Januari sampai dengan 28 november 2022. Informan pada penelitian ini terdiri dari 1 orang sebagai Informan Kunci, 4 orang sebagai Informan Utama dan 1 orang sebagai Informan Triangulasi. Analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil Penelitian: Berdasarkan wawancara dengan para informan yaitu berpendapat bahwa 5 aspek man, money, method, machine, dan material. Berpengaruh dalam pengisian Informed Consent. Kesimpulan: Ketidaklengkapan pengisian informed consent dipengaruhi oleh faktor-faktor 5m yaitu :  Man : Dokter terburu-buru, kedisiplinan dokter.  Money : Tidak ada reward untuk mengisi lengkap informed consent. Material : Belum ada instruksi terkait pengisian informed consent  Machines : Pengisian informed consent masih manual. Method : Sudah ada SPO terkait pengisian informed consent. Disarankan kepada RS Umum Sundari Medan dapat melaksanakan pelatihan dan edukasi pengisian formulir kepada petugas terkait, kemudian memperbaiki standar operasional terkait pengisian formulir Informed Consent.

Kata Kunci


Informed Consent, Informasi Tindakan, Kelengkapan Formulir

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Hairil Akbar SKMME, Muhammad Ichsan Hadiansyah S. K. M. MPH, Dr. Endang Purnawati Rahayu SKMMS, Diana Sylvia MS, Rosyid Ridlo Al Hakim SKSS, Nissa Noor Annashr SKMMKM, et al. Sanitasi Rumah Sakit. Jakarta: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia; 2021.

Suryanto H, Subekti H. Penerapan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Rekam Medis di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar. J Repos. 2020;2(7):889.

Asri IP. Pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran (informed consent) antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RSUD dr. Moewardi Surakarta. 2018;

Tohari H, Santosa S, Ismail A. Informed Consent Sirkumsisi Di Puskesmas Waru, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, Periode 1 Januari–31 Desember 2013. DIPONEGORO Med J (JURNAL Kedokt DIPONEGORO). 2018;5(1):16–24.

Oktavia D. Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III dr. Reksodiwiryo Padang. J Manaj Inf Kesehat Indones. 2020;8(1):24.

Isdwiyani RY. Penerapan Citrus Aromaterapi Terhadap Ansietas Pasien Preoperasi Bedah Mayor (Sectio Caesarea) di Rumah Sakit Roemani Semarang. Universitas Muhammadiyah Semarang; 2018.

Saryono, Anggreani DM. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang Kesehatan. Ke-1. Yogyakarta: Nuha Medika; 2013.

Herfiyanti L. Pengaruh Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Anestesi Pasien Rawat Inap Terhadap Pemenuhan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS-1) HPK 5.2 di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung. J Teras Kesehat. 2019;2(1):89–98.

Wicaksono J, Farlinda S, Purba TMP. Analisis Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Pada Pasien Rawat Inap Di RS Pusat Pertamina. J Rekam Med Manaj Inf Kesehat. 2022;1(1):56–63.

Astuti LP, Prasida DW, Mayangsari D. Studi Explorasi Implementasi Informed Consent pada Tindakan Kegawatdaruratan Obstetri oleh Bidan di Puskesmas Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang. Pros Semin Nas. 2018;(September):200–13.

Menteri Kesehatan RI. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Permenkes No 129/Menkes/SK/II/2008. 2008;




DOI: https://doi.org/10.33085/.v6i2.6236

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.