Ketepatan Kodefikasi Sebab Dasar Kematian pada Sertifikat Kematian di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
Sari
Pendahuluan: Sebab Dasar Kematian adalah sebab-sebab kematian sebagai segala penyakit, kondisi sakit atau luka yang menyebabkan atau turut menyebabkan kematian jika tidak diderita oleh pasien maka ia tidak akan meninggal. Dalam menentukan kode penyebab dasar kematian, petugas harus memperhatikan prosedur atau aturan yang telah ditetapkan WHO dalam ICD-10 volume 2. Tujuan: Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui persentase akurasi kodifikasi penyebab utama kematian di RSPAD Gatot Soebroto. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif, yaitu dengan memberikan penjelasan dan deskripsi yang lengkap tentang ketepatan kodifikasi dasar penyebab kematian pada akta kematian di RSPAD Gatot Soebroto. Populasi penelitian adalah 165 rekam medis pasien yang meninggal pada tahun 2019. Jumlah sampel adalah 62 rekam medis kematian yang diambil dengan teknik random sampling. Hasil: Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, pedoman observasi, ICD-10. Persentase akurasi kode penyebab kematian di RSPAD Gatot Soebroto tahun 2019 menunjukkan akurasi kode 82% akurat dalam menentukan penyebab kematian dan 18% tidak akurat karena tidak ada cross check pada tabel MMDS . Lebih baik mengkodekan semua diagnosis dalam sertifikat kematian dan menggunakan aturan kematian, baik Prinsip Umum, Aturan 1, 2 dan 3 dan merujuk ke tabel MMDS untuk memberikan kode yang akurat. Kesimpulan: Faktor faktor yang menyebabkan Ketidaktepatan Kodefikasi sebab dasar Kematian pada Sertifikat Kematian, Petugas Koding kematian mendapatkan file sertifikat medis penyebab kematian salinan ke tiga sehingga tulisan diagnosis dokter kurang jelas. Tulisan dokter yang sering kali tidak terbaca. Tidak adanya SPO khusus untuk koding kematian. Kurangnya SDM khusus koding kematian.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2009. Jakarta : Republik Indonesia; 2009.
Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI; 2008.
Sinar AS. Pelaksanaan Prosedur Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Tahun 2018. [Skripsi] Universitas Sumatera Utara; 2018.
Valentina V. Pelaksanaan Standar Ketepatan Identifikasi Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Sinar Husni Medan Tahun 2017. J Ilm Perekam dan Inf Kesehat. 2017;(2).
Widjaja L, Dewi DR. Manajemen Informasi Kesehatan II : Sistem dan Sub Sistem Pelayanan RMIK. 1st ed. Vol. 66. Jakarta: Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan; 2017. 37-39 p.
Nuzuliyanti MF. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi di Rumah Sakit Qadr Tahun 2017. [Skripsi]: Universitas Esa Unggul; 2017.
Kementerian Kesehatan RI. Permenkes RI No 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2013.
Kementerian Kesehatan RI. Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI; 2006.
Ifalahma D. Hubungan Pengetahuan Coder dengan Keakuratan Kode Diagnosis Pasien Rawat Inap Jaminan Kesehatan Masyarakat Berdasarkan ICD-10 di RSUD Simo Boyolali. J Ilm Rekam Medis dan Inform Kesehat. 2013;3(2):14–26.
Indawati L. Identifikasi Unsur 5M dalam Ketidaktepatan Pemberian Kode Penyakit dan Tindakan (Systematic Review). Indones Heal Inf Manag J. 2017;5(2):59–64.
Kementerian Kesehatan RI. Permenkes RI Nomor 512/MenKes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2007.
Akbar LM, Putra DM. Analisis Ketepatan Kodefikasi Penyebab Dasar Kematian di Beberapa Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Adm Heal Inf J. 2022;3(1).
DOI: https://doi.org/10.33085/jrm.v5i2.5191
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.