Tinjauan Pelaksanaan Penyusutan Rekam Medis Inaktif di RSU Bhakti Asih Tangerang

Rena Maulina Rahmawati, Laela Indawati, Daniel Happy Putra, Puteri Fannya

Sari


Pendahuluan: Rekam medis adalah berkas yang terdiri dari catatan dan dokumen yang berisi hasil pemeriksaan, identitas pasien, tindakan, pelayanan serta pengobatan yang telah diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien. Rekam medis inaktif adalah rekam medis yang tidak digunakan selama 5 tahun terkahir. Pelaksanan penyusutan rekam medis inaktif mempunyai beberapa tahap, dimulai dari pemilahan, pemindahan, penilaian, dan pemusnahan. Tujuan: pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan penyusutan rekam medis inaktif di RSU Bhakti Asih Tangerang. Metode: penelitian yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif artinya peneliti melakukan observasi dan wawancara terkait pelaksanaan penyusutan rekam medis. Hasil: penelitian RSU Bhakti Asih Tangerang sudah memiliki SPO penyusutan rekam medis inaktif yang mencakup pelaksanaan pemilahan, pemindahan, penilaian, dan pemusnahan, serta adapula SPO pemusnahan. Dalam pelaksanaan penyusutan rekam medis inaktif di RSU Bhakti Asih Tangerang masih terdapat beberapa yang belum sesuai dengan SPO penyusutan dan kebijakan surat edaran dirjen yanmed tentang penyusutan rekam medis inaktif. Kendala dalam pelaksanaanya yaitu SDM, alat pengalihmediaan, sistem pada komputer, sarana dan prasarana, serta lokasi ruang penyimpanan rekam medis. Saran: untuk penyusutan rekam medis di RSU Bhakti Asih yaitu sebaiknya SPO penyusutan disesuaikan lagi dengan kebijakan surat edaran dirjen yanmed terkait penyusutan rekam medis inaktif sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik dan benar.


Kata Kunci


Pelaksanaan penyusutan rekam medis inaktif; rumah sakit

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Presiden Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit. Jakarta : Republik Indonesia; 2009.

Kementerian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI; 2008.

Ariyani R. Pelaksanaan Penyusutan Berkas Rekam Medis di RST DR. Soedjono Magelang Tahun 2017. [Skripsi]. STIKes Jenderal Achmad Yani; 2017.

Widjaja L. Modul 2B Sistem Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan tentang Pengarsipan Rekam Medis. Jakarta: Universitas Indonesia; 2014.

Nuzuliyanti MF. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi di Rumah Sakit Qadr Tahun 2017. [Skripsi]: Universitas Esa Unggul; 2017.

Sartika D. Tanggung Jawab Pidana para Medis terhadap Tindakan Malpraktek menurut Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. LEX CRIME. 2017;VI(6):111.

Hasibuan AS. Tinjauan Pelaksanaan Penyusutan Berkas Rekam Medis Inaktif di Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia (IPI) Medan Tahun 2016. J Ilm Perekam dan Inf Kesehat Imelda. 2017;2(1):192–9.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta; 2008.

Kementerian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MenKes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI; 2007.

Kesehatan DJP. Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di Rumah Sakit. Jakarta : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia; 1995.




DOI: https://doi.org/10.33085/jrm.v5i1.5159

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.