Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di PBF PT. Nareco Lestari Jambi
Abstract
Pendahuluan: PBF merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PBF bertugas untuk menyalurkan obat baik sesama PBF lain seperti apotek, puskesmas, hingga rumah sakit. Setiap PBF harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran yang sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Tujuan: Untuk mengetahui pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di PBF PT. Nareco Lestari Jambi. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif berupa hasil ceklis kuisioner dan observasi langsung. Hasil: Dari hasil penelitian PBF Nareco Lestari tentang pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) aspek yang belum memenuhi persyaratan diantaranya aspek rantai dingin (Cold Chain Product), dan aspek ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor dikarenakan tidak adanya sediaan farmasi pada aspek tersebut. Kesimpulan: Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan cara distribusi obat yang baik (CDOB) PBF PT. Nareco Lestari Jambi telah sesuai dengan peraturan BPOM Tahun 2020 yaitu 73,95% yang dikategorikan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hartini IS, Marchaban M. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pada Apotek di Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta. Maj Farm. 2016;12(1):394–8.
Mustaqimah, Rina S, Ali RH. Implementasi Distribusi Obat yang Baik di Pedagang Besar Farmasi. J Surya Med. 2021;6(2):119–24.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Vol. 12. Jakarta; 2014. p. 703–12. '
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019. Vol. 53, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta; 2019. 1689–1699 p.
Vannina Agustyani, Wahyu Utami, Wahono Sumaryono, Umi Athiyah AR. Evaluasi Penerapan CDOB sebagai Sistem Penjaminan Mutu pada Sejumlah PBF di Surabaya. J Ilmu Kefarmasian Indones. 2017;15(1):70–6.
Asyikin A. Studi Implementasi Sistem Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Sejati Farma Makassar. Media Farm. 2018;14(1):85.
Wijaya M, Chan A. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat di PBF Rajawali Nusindo. J Dunia Farm. 2019;2(3):148–59.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta; 2020. 1–69 p.
Hafizhuddin L, Made N, Ratnata A, Pratama IS. Kajian Literatur : Evaluasi Cara Distribusi Obat yang Baik ( CDOB ) pada Sarana Distribusi Obat. J Kedokt Unram. 2021;10(4):703–7.
Wirawan AS. Evaluasi Penyimpanan Sediaan Farmasi di Gudang Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas. [KTI]. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; 2015.
Tiarasari N. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik pada Pedagang Besar Farmasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016. [Skripsi]. Universitas Sanata Dharma; 2016.
BPOM. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi. Vol. 7, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta; 2013. 37–72 p.
DOI: https://doi.org/10.33085/jdf.v6i3.5158
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sponsored/Supported by:
Contact Person:
Jl. Kapt Sumarsono 107, Helvetia, Medan, Sumatera Utara-20124, Indonesia
Hp: +6281262445695. Tel: (061) 42084606