Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat di PBF Rajawali Nusindo

Meilyanie Wijaya, Adek Chan

Abstract


ABSTRAK

Pendahuluan: Obat adalah kebutuhan primer dari manusia, oleh karena itu obat yang beredar perlu dijamin kualitasnya agar tetap sesuai dengan desain pada saat digunakan oleh pasien. Begitu pentingnya obat dalam hidup manusia sehingga dalam pembuatannya obat harus memenuhi kriteria : efficacy, safety, dan quality. kriteria tersebut harus terpenuhi mulai dari pembuatan, pendistribusian hingga penyerahan obat ke tangan konsumen harus diperhatikan kualitas obat tersebut tetap terjaga sampai pada akhirnya obat tersebut dikonsumsi oleh pasien. Penelitian ini ber Tujuan: untuk mengevaluasi pelaksanaan Cara Distribusi Obat di PBF Rajawali Nusindo tahun 2017. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan bulan Mei 2017 menggunakan daftar checklist yang memuat aspek-aspek CDOB yang meliputi manajemen mutu, organisasi, manajemen dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspekdiri, keluhan, obat dan atau bahan obat kembaliandidugapalsudanpenarikankembali, transportasi, fasilitasdistribusiberdasarkankontrak, dokumentasidan lain-lain. Hasil: penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Cara Distribusi Obat di PBF Rajawali Nusindo tidak sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Tahun 2012. Kesimpulan: dari Penelitian ini terdapat 2 aspek Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang belum sesuai yaitu luas ruang bangunan penyimpanan dan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).Disarankan ruang bangunan penyimpanan obat dan/atau bahan obat di PT. Rajawali Nusindo ditambah/diperbesar agar penyusunan obat tidak terlalu menumpuk sehingga ruangan menjadi kecil dan sempit dan karyawan gudang agar lebih memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan cara memakai helm ketika kerja,sarungtangan, masker, sepatu bots, dan kacamata.


Keywords


Obat, Cara DistribusiObat yang Baik (CDOB), PedagangBesarFarmasi (PBF).

Full Text:

PDF

References


Indonesia R. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta Republik Indones. 2009;

Indonesia Pr. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 2009;

Hartini IS, Marchaban M. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat Yang Baik (Cdob) Pada Apotek Di Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta. Maj Farm. 2014;12(1):394–8.

Putra AAP, Hartini YS. Implementasi Cara Distribusi Obat Yang Baik Pada Pedagang Besar Farmasi Di Yogyakarta. J Farm Indones. 2012.

Tiasari N. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik pada Pedagang Besar Farmasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Univ Sanata Dharma. 2016;




DOI: https://doi.org/10.33085/jdf.v2i3.4409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Sponsored/Supported by:

                     

Contact Person:

Muhammad Andry
Department of Pharmacy, Faculty of Pharmacy, Institut Kesehatan Helvetia
Jl. Kapt Sumarsono 107, Helvetia, Medan, Sumatera Utara-20124, Indonesia
Hp: +6281262445695. Tel: (061) 42084606
email: duniafarmasi@helvetia.ac.id
Faks. (061) 42084606Website: https://helvetia.ac.id/.